Senin, 16 Januari 2012

Pedoman Pelayanan Kesehatan Anak SLB


BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender, nondiskriminatis serta norma-norma agama.
Anak berkebutuhan khusus termasuk penyandang cacat merupakan salah satu sumber daya manusia bangsa Indonesia yang kualitasnya harus ditingkatkan agar dapat berperan, tidak hanya sebagai obyek pembangunan tetapi juga sebagai subyek pembangunan. Anak penyandang cacat perlu dikenali dan diidentifikasi dari kelompok anak pada umumnya, karena mereka memerlukan pelayanan yang bersifat khusus, seperti pelayanan medik, pendidikan khusus maupun latihan-latihan tertentu yang bertujuan untuk mengurangi keterbatasan dan ketergantungan akibat kelainan yang diderita, serta menumbuhkan kemandirian hidup dalam bermasyarakat.
WHO memperkirakan jumlah anak berkebutuhan khusus di Indonesia sekitar 7-10 % dari total jumlah anak. Menurut data Sussenas tahun 2003, di Indonesia terdapat 679.048 anak usia sekolah berkebutuhan khusus atau 21,42 % dari seluruh jumlah anak berkebutuhan khusus. Masalah kecacatan pada anak merupakan masalah yang cukup kompleks baik secara kuantitas maupun kualitas, mengingat berbagai jenis kecacatan mempunyai permasalahan tersendiri. Jika masalah anak penyandang cacat ini ditangani secara dini dengan baik dan keterampilan mereka ditingkatkan sesuai minat, maka beban keluarga, masyarakat dan negara dapat dikurangi. Sebaliknya jika tidak diatasi secara benar, maka dampaknya akan memperberat beban keluarga dan negara. Undang – Undang Republik Indonesia No.4 tahun 1997, tentang Penyandang Cacat, menyatakan bahwa penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan dan penghidupan. Hak tersebut diperjelas dalam Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa semua anak termasuk anak penyandang cacat mempunyai hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk didengar pendapatnya.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa upaya pemeliharaan kesehatan penyandang cacat harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial, ekonomis dan bermartabat. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang cacat untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, yang diselenggarakan melalui sekolah formal dan informal atau melalui lembaga pendidikan lain. Oleh karena itu pelayanan kesehatan terhadap anak penyandang cacat yang ada di Sekolah Luar Biasa (SLB) harus dilaksanakan sama dan setara seperti yang diberikan pada anak-anak lainnya.
Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan pendekatan yang tepat untuk memberikan pelayanan bagi anak penyandang cacat. Pendekatan yang cukup strategis adalah melalui program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di SLB, mengingat SLB merupakan salah satu sasaran UKS yang belum dilaksanakan secara optimal. Agar pelayanan kesehatan terhadap anak penyandang cacat dapat diberikan sesuai haknya, maka perlu disusun pedoman pelayanan kesehatan di Sekolah Luar Biasa (SLB) sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dalam pelaksanaan di lapangan.

B.  TUJUAN
Tujuan Umum : Meningkatkan status kesehatan dan mengurangi tingkat
ketergantungan anak penyandang cacat di SLB.
Tujuan Khusus:
1.         Meningkatnya kemampuan tenaga kesehatan di puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan anak penyandang cacat di SLB.
2.        Meningkatnya akses anak penyandang cacat di SLB terhadap sarana pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya serta pelayanan rujukan di Rumah Sakit.
3.        Meningkatnya kerjasama lintas program dan lintas sektor terkait dalam bentuk kemitraan dan jejaring pelayanan kesehatan bagi anak penyandang cacat di SLB.
4.        Meningkatnya cakupan pembinaan UKS.
C.  SASARAN
Sasaran langsung : Tenaga kesehatan di Puskesmas
Sasaran tidak langsung :
1.      Anak penyandang cacat di SLB
2.     Guru (Pendidik) dan tenaga kependidikan
3.     Komite Sekolah
4.     Keluarga dari anak usia sekolah penyandang cacat, terutama orang tuanya
5.     Tim Pelaksana UKS
6.     Tim pembina UKS di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
7.     Organisasi sosial peduli penyandang cacat

D.  RUANG LINGKUP
Pelayanan kesehatan di SLB meliputi aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas, Guru pembina UKS, Kader Kesehatan dan Komite Sekolah.

E.  DASAR HUKUM
1.      Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2.     Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
3.     Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4.     Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
5.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (PP No 38 Tahun 2007?? Dicek ada PP yang baru kemensos)
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
9.     Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
10.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimum bidang kesehatan di Kabupaten/Kota
11.    Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1/U/SKB/2003, Menteri Kesehatan Nomor 1067/Menkes/SKB/VII/2003, Menteri Agama Nomor MA/230A/2003 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS.
12.   Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Pelayanan Kesehatan.
13.   Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/MENKES/ SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas
14.   (ada tambahan dari Dit Ibu)


F.  PENGERTIAN
1.   Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar, dan anak yang akibat keadaan tertentu mengalami kekerasan, berada di lembaga permasyarakatan/ rumah tahanan, di jalanan, di daerah terpencil/bencana/konflik yang memerlukan penanganan secara khusus.
2.   Anak Penyandang cacat adalah setiap anak yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental dan penyandang cacat fisik dan mental.
3.   Penyandang cacat fisik anak adalah seorang anak yang mempunyai kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tubuh, antara lain gerak tubuh, penglihatan, pendengaran, kemampuan bicara/wicara dan penyakit khronis (kusta, TB, degeneratif: diabetes, hipertensi, stroke)
4.   Penyandang cacat mental anak adalah seorang anak yang mempunyai kelainan mental dan atau tingkah laku, yang dapat disebabkan oleh cacat bawaan atau penyakit yang didapat, atau seorang yang mengalami gangguan jiwa yang disebabkan oleh faktor organobiologis maupun fungsional yang mengakibatkan perubahan dalam alam pikiran, alam perasaan dan perbuatan sehingga memiliki masalah sosial dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, mencari nafkah dan dalam kegiatan bermasyarakat.
5.   Anak Tunanetra adalah anak yang memiliki lemah penglihatan atau akurasi penglihatan kurang dari 6/60 setelah dikoreksi atau tidak lagi memiliki penglihatan (Kaufman & Hallahan).
6.   Anak Tunarungu/Tunawicara/wicara adalah anak yang memiliki hambatan dalam pendengaran baik permanen maupun tidak permanen dan biasanya memiliki hambatan dalam berbicara sehingga mereka biasa disebut tunawicara.
7.   Anak Tunagrahita adalah anak yang memiliki intelegensi yang signifikan berada dibawah rata rata dan disertai dengan ketidakmampuan dalam adaptasi perilaku yang muncul dalam masa perkembangan.
8.   Anak Tunadaksa adalah anak yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskuler dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, termasuk cere, polio dan lumpuh.
9.   Anak Tunalaras adalah anak yang mengalami hambatan dalam mengendalikan emosi dan kontrol sosial, dan biasanya menunjukkan perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku disekitarnya.
10. Attention Deficit and Hyperactivity Disorder (ADHD) atau Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktivitas (GPPH) adalah sekelompok kelainan mekanisme tertentu pada sistim syaraf pusat yang menyebabkan anak menjadi hiperaktif, tidak bisa beristirahat, berperilaku tidak sabaran, kesulitan untuk memusatkan perhatian dan impulsif.
11. Autisme adalah suatu kondisi yang mengenai seseorang sejak lahir ataupun saat masa balita, yang membuat dirinya tidak membentuk hubungan sosial atau komunikasi yang normal, yang mengakibatkan anak terisolasi dari manusia lain dan masuk dalam dunia repetitif, aktivitas dan minat yang obsesif. (Baron-Cohen, 1993)
12. Anak Tunaganda adalah anak yang memiliki dua ketunaan atau lebih yang masing-masing perpaduan ketunaan tersebut memiliki ciri khas dalam belajar sehingga diperlukan pelayanan pendidikan khusus dan alat bantu belajar yang khusus (Widjajantin, 2004).
13. Sekolah adalah Taman Kanak-kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Raudatul Athfal, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan serta Satuan Pendidikan Keagamaan yang sederajat dan setara termasuk Pondok Pesantren baik pada pendidikan formal dan non formal.
14. Sekolah Inklusif adalah sekolah umum yang melaksanakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan siswa yang memerlukan pendidikan khusus dalam satu kesatuan yang sistemik dengan menggunakan kurikulum yang fleksibel disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa.
15. Sekolah Luar Biasa (SLB) adalah: Sekolah bagi anak berkebutuhan khusus yaitu salah satu jenis sekolah yang bertanggungjawab melaksanakan pendidikan untuk anakanak yang berkebutuhan khusus.
16. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah suatu upaya yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal sehingga diharapkan dapat menjadikan sumber daya manusia yang berkualitas.
17. Tenaga kesehatan adalah adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

BAB II
ANALISA SITUASI ANAK PENYANDANG CACAT DI INDONESIA

Keberadaan anak berkebutuhan khusus termasuk penyandang cacat secara nasional maupun sebarannya pada masing-masing provinsi belum memiliki data yang pasti. Menurut WHO jumlah anak berkebutuhan khusus di Indonesia adalah sekitar 7% dari total jumlah anak usia 0-18 tahun atau sebesar 6.230.000 pada tahun 2007. Menurut data Sensus Nasional Biro Pusat Statistik tahun 2003 jumlah penyandang cacat di Indonesia sebesar 0,7% dari jumlah penduduk sebesar 211.428.572 atau sebanyak 1.480.000 jiwa. Dari jumlah tersebut 24,45% atau 361.860 diantaranya adalah anak-anak usia 0-18 tahun dan 21,42% atau 317.016 anak merupakan anak cacat usia sekolah (5-18 tahun).
Sekitar 66.610 anak usia sekolah penyandang cacat (14,4% dari seluruh anak penyandang cacat) ini terdaftar di Sekolah Luar Biasa (SLB). Ini berarti masih ada 295.250 anak penyandang cacat (85,6%) ada di masyarakat dibawah pembinaan dan pengawasan orang tua dan keluarga dan pada umumnya belum memperoleh akses pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya. Pada tahun 2009 jumlah anak penyandang cacat yang ada di Sekolah meningkat menjadi 85.645 dengan rincian di SLB sebanyak 70.501 anak dan di sekolah inklusif sebanyak 15.144 anak.
Anak penyandang cacat dapat digolongkan menjadi beberapa kelompok antara lain: tunanetra, Tunarungu/Tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, attention deficit and hyperactivity disorder (ADHD), autisme dan tunaganda, yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda dan memerlukan penanganan dan pelayanan yang berbeda pula. (Lihat lampiran 1)

A.     KARAKTERISTIK
Karakteristik untuk masing-masing jenis kecacatan, dapat diuraikan sebagai berikut:
1.   Tunanetra
Karakteristik anak tunanetra antara lain:
mempunyai kemampuan berhitung, menerima informasi dan kosakata hampir menyamai anak normal tetapi mengalami kesulitan dalam hal pemahaman yang berhubungan dengan penglihatan; kesulitan penguasaan keterampilan sosial yang ditandai dengan sikap tubuh tidak menentu, agak kaku, serta antara ucapan dan tindakan kurang sesuai karena tidak dapat mengetahui situasi yang ada di lingkungan sekitarnya.
Umumnya mereka menunjukkan kepekaan indera pendengaran dan perabaan yang lebih baik dibandingkan dengan anak normal, serta sering melakukan perilaku stereotip seperti menggosok-gosokkan mata dan meraba-raba sekelilingnya.

2.   Tunarungu/Tunawicara
Anak Tunarungu/Tunawicara mengalami gangguan komunikasi secara verbal karena kehilangan seluruh atauNsebagian daya pendengarannya, sehingga mereka menggunakan bahasa isyarat dalam berkomunikasi, oleh karena itu pergaulan dengan orang normal mengalami hambatan. Selain itu mereka memiliki sifat ego-sentris yang melebihi anak normal, cepat marah dan mudah tersinggung. Kesehatan fisik pada umumnya sama dengan anak normal lainnya.

3.   Tunagrahita
Memiliki prestasi sekolah kurang secara menyeluruh, tingkat kecerdasan (IQ) di bawah 70, memiliki ketergantungan pada orang lain secara berlebihan, kurang tanggap, penampilan fisiknya kurang proporsional, perkembangan bicara terlambat dan bahasa terbatas.

4.   Tunadaksa
Karakterisitik anak tunadaksa adalah:
Anggota gerak tubuh tidak lengkap, bentuk anggota tubuh dan tulang belakang tidak normal, kemampuan gerak sendi terbatas, ada hambatan dalam melaksanakan aktifitas kehidupan sehari hari.

5.   Tunalaras
Karakteristik anak tunalaras adalah:
Melakukan tindak kekerasan bukan karena mempertahankan diri, misalnya: pemukulan, penganiayaan dan pencurian, serta sering melakukan pelanggaran berbagai aturan.

6.   Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD)
Karakteristik untuk kelainan ini adalah hiperaktif, tidak bisa istirahat, tidak kenal lelah, perilaku tidak sabaran dan impulsif, tetapi masih punya kemampuan untuk memberikan perhatian dan tanggung jawab, serta sering menghabiskan waktu untuk mengerjakan sesuatu yang menarik perhatian mereka.

7.   Autisme
Karakteritik anak autisme adalah:
memiliki respon abnormal terhadap stimuli sensori; perkembangan kemampuan kognitif terlambat; tidak mampu mengembangkan sosialisasi yang normal; gangguan dalam berbicara, bahasa dan komunikasi; serta senang meniru atau mengulangi kata-kata orang lain (egolalia).

8.   Tunaganda
Anak tunaganda memiliki ciri dan katakteristik antara lain:
memiliki ketunaan lebih dari satu; semakin parah apabila tidak segera mendapatkan bantuan; sulit dievaluasi, cenderung menimbulkan ketunaan baru; memiliki wajah yang khas, pertumbuhan dan perkembangannya lebih lambat dari usia kalendernya; kemampuan orientasi dan mobilitasnya terbatas; cenderung menyendiri; memiliki emosi tidak stabil; perkembangan emosi pada umumnya tidak sesuai dengan usia kalendernya; dan tingkat kecerdasan yang cenderung rendah.

B.      DATA DASAR ANAK PENYANDANG CACAT DI SLB

Sekolah Luar Biasa merupakan sekolah khusus yang diperuntukkan bagi anak penyandang cacat yang dapat dikelompokkan menjadi:
1.        SLB-A: Sekolah untuk Tunanetra (Anak yang mengalami hambatan penglihatan)
2.       SLB-B: Sekolah untuk Tunarunggu (Anak yang mengalami hambatan pendengaran)
3.       SLB-C: Sekolah untuk Tunagrahita (Anak yang mengalami retardasi mental)
4.       SLB-D: Sekolah untuk Tunadaksa (Anak yang mengalami cacat tubuh)
5.       SLB-E: Sekolah untuk Tunalaras ( Anak yang mengalami penyimpangan emosi dan sosial)
6.       SLB-F: Sekolah khusus untuk Autis
7.       SLB-G: Sekolah untuk Tunaganda (Anak yang mengalami lebih dari satu hambatan).

1.      Data SLB di Indonesia
Berdasarkan data dari Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2008 jumlah SLB di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.      Sekolah khusus tunanetra (SLB A) : 32 sekolah
b.     Sekolah khusus Tunarungu/Tunawicara (SLB B) : 97 Sekolah
c.      Sekolah khusus tunagrahita (SLB C) : 108 sekolah
d.     Sekolah khusus tunadaksa (SLB D) : 10 sekolah
e.     Sekolah khusus tunalaras (SLB E) : 7 sekolah
f.      Sekolah khusus autis (SLB F) : 20 sekolah
g.     Sekolah khusus tunaganda (SLB G) : 4 sekolah
h.     SLB campuran : 1.036 sekolah



2.      Data Siswa Penyandang Cacat Berdasarkan Jenis Kecacatan
Belum ada data pasti tentang jumlah anak termasuk anak usia sekolah penyandang cacat yang ada di masyarakat. Data dari Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2009 menunjukkan bahwa ada 70.501 anak penyandang cacat yang sekolah di Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Pertama dan 15.144 anak penyandang cacat di sekolah inklusif. Data siswa penyandang cacat yang terdaftar di SLB menurut Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2009 adalah sebagai berikut:

1. SLB Tunanetra                         : 1.105 orang
2. SLB Tunarungu/Tunawicara      : 5.610 orang
3. SLB Tunagrahita                     : 4.253 orang
4. SLB Tunadaksa                        : 229 orang
5. SLB Tunalaras                         : 487 orang
6. SLB Autis                               : 638 orang
7. SLB Tunaganda                        : 171 orang
8. SLB Campuran                         : 58.008 orang
________________________________________
Total                                          : 70.501 orang

3.      Sarana/Prasarana
UKS di SLB merupakan bagian dari UKS secara keseluruhan yang harus dikembangkan sejajar dengan UKS di sekolah-sekolah umum seperti TK dan RA, SD dan MI, SMP dan MTs serta SMA dan MA, SMK dan MAK, namun kenyataannya sebagian besar SLB di Indonesia saat ini belum memiliki sarana dan prasarana pelayanan kesehatan UKS yang memadai. Pelaksanaan kegiatan UKS di SLB juga masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pelaksanaan UKS di sekolah-sekolah umum.

4.      Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan mengatasi masalah kesehatan di SLB masih terbatas, sehingga harus mendapat perhatian dari pemerintah (Dinas terkait). Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan pemberdayaan guru dan siswa yang “mampu” di sekolah, misalnya dengan memberikan pelatihan tentang kesehatan dan UKS, menyediakan buku-buku pedoman, poster dan leaflet. Kegiatan ini menjadi tanggungjawab Dinas terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

5.      Masalah Kesehatan
Pembinaan kesehatan anak dalam program pembangunan kesehatan difokuskan untuk menurunkan angka kematian bayi dan meningkatkan kualitas hidup anak. Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup anak, dikembangkan dan dilaksanakan berbagai program kesehatan anak tanpa adanya diskriminasi, yang berarti memberikan pelayanan kesehatan kepada semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus atau anak penyandang cacat, baik yang berada di Sekolah Luar Biasa atau di institusi lainnya, maupun yang ada di masyarakat.
Untuk mendapatkan gambaran status kesehatan anak, terindentifikasinya masalah kesehatan dan kebutuhan anak berkebutuhan khusus terutama penyandang cacat, Kementerian Kesehatan RI telah melaksanakan survey cepat pada 6 SLB di 3 Propinsi yaitu: Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan hasilnya secara diskriptif, sebagai berikut:
Gambaran hasil survey cepat di beberapa SLB:
1.   Karakteristik jenis kecacatan sebagian besar adalah tunanetra, Tunarungu/Tunawicara dan sebagian kecil gangguan belajar.
2.  Karakteristik fisik siswa berdasarkan indikator tinggi badan dan berat badan sebagian besar normal sesuai umur. Keadaan pemenuhan kecukupan gizi berdasarkanhasil food recall 24 jam sebagian besar asupan makanan anak di SLB beraneka ragam. Tekanan darah baik sistolik maupun diastolik dalam batas normal.
3.  Karakteristik perilaku: perilaku hidup bersih dan sehat sebagian besar siswa sudah cukup baik, hal ini dapat diketahui dari data sebagai berikut: cuci tangan menggunakan sabun sebelum makan dan setelah buang air besar kurang lebih 70% serta setelah memegang binatang kurang lebih 30-60%. Kebiasaan gosok gigi 2 kali sehari kurang lebih 70% dan 50-75% melakukannya sendiri tanpa bantuan orang lain.
4.  Karakteristik pribadi/sosial dan emosional, hampir sebagian besar siswa dapat melakukan aktivitas sendiri, hanya sebagian kecil yang dapat ikut kegiatan di masyarakat dan kegiatan sehari-hari di rumah.
5.  Pelayanan kesehatan bagi siswa meliputi:
1.  Promotif:
·           Penyuluhan secara khusus tentang kesehatan yang dilakukan hanya terbatas pada penyuluhan tentang higienis perorangan seperti mencuci tangan pakai sabun dan menggosok gigi, narkoba dan AIDS
·           Media penyuluhan yang ada masih sangat minim, hanya ada poster di beberapa SLB, tentang narkoba, dan cuci tangan.
·           Cara penyuluhan yang diinginkan: pendampingan terpadu, pembelajaran berulang kali dengan menggunakan poster, buku cerita atau film/LCD dengan melibatkan keluarga.
·           Melakukan kegiatan olah raga, menari dan kegiatan Pramuka.

2.  Preventif:
·           Pemberian imunisasi melalui program BIAS
·           Biaya pemeriksaan IQ yang mahal menyebabkan pemeriksaan hanya berdasarkan evaluasi manual.

3.  Kuratif:
Tidak ada pemeriksaan kesehatan secara rutin di sekolah. Jika sakit (biasanya pusing-pusing, influenza, panas, batuk pilek) umumnya mereka pergi berobat ke dokter swasta, puskesmas atau beli obat warung.

4.  Rehabilitatif :
Pelayanan rehabilitasi medik belum sesuai kebutuhan misalnya untuk alat terapi jalan dan alat bantu dengar.

5.  Sumber Daya Manusia :
·           Guru-guru belum memiliki kemampuan untuk mendeteksi kesehatan siswa.
·           Belum ada kader kesehatan di SLB

6.  Kemitraan dan jejaring :
·           Kerjasama lintas sektoral dalam menangani anak berkebutuhan khusus di SLB masih belum terjalin dengan baik termasuk pelaksanaan UKS.
·           Perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terhadap pelayanan kesehatan siswa SLB masih kurang.
R e k ome n d a s i h a s i l s u r v e i
1.      Pelayanan kesehatan siswa perlu dilaksanakan melalui sistim pelayanan kesehatan yang sudah ada. Pemeriksaan rutin kesehatan siswa dilakukan sesuai dengan jenis kecacatan.
2.     Kegiatan promosi kesehatan perlu ditingkatkan meliputi:
penyediaan media penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan kesehatan sesuai kebutuhan, pembinaan pengetahuan, sikap dan perilaku hidup bersih dan sehat.
3.     Perlunya dilakukan pelatihan bagi guru, siswa dan orang tua agar dapat melakukan tindakan sederhana dalam mengatasi masalah kesehatan dan meningkatkan kemandirian siswa.
4.     Perlu ketersediaan sarana dan prasarana di Puskesmas disesuaikan dengan kebutuhan anak penyandang cacat yang ada di lingkungannya (Puskesmas Peduli Penyandang Cacat).
5.     Menggalang kemitraan dengan berbagai sektor terkait untuk pemenuhan kebutuhan baik berupa dana dan sarana prasarana termasuk kemitraan dengan Rumah Sakit, Universitas dan pihak terkait lainnya dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan baik spesialistik dan psikologis secara maksimal.


BAB III
PELAYANAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG CACAT

A.  PELAYANAN DENGAN PENDEKATAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
Pelayanan kesehatan anak di SLB dapat dilakukan dengan pendekatan UKS yang pelaksanaannya dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan dengan tujuan agar derajat kecacatan yang menyebabkan gangguan fungsi tidak semakin bertambah, mempercepat/meningkatkan fungsi pemulihan, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap orang lain. Selain itu juga meningkatkan daya tahan tubuh terhadap penyakit/cedera serta menghindari terjadinya komplikasi akibat kecacatan yang disandangnya. Ruang lingkup UKS di SLB sama seperti di sekolah-sekolah umum yang tercermin dalam Trias UKS yang meliputi:

1.  Pendidikan Kesehatan
a.      Melakukan penyuluhan bagi siswa, guru dan orang tua tentang : Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) antara lain: pola hidup aktif, cara memilih makanan bergizi seimbang, kebersihan gigi dan mulut, pencegahan penyalahgunaan NAPZA/NARKOBA, perilaku terkait dengan kesehatan reproduksi, perilaku anti kekerasan.
b.     Melaksanakan pelatihan UKS bagi Tim Pelaksana UKS, guru pembina UKS dan kader kesehatan.
c.      Melaksanakan pembinaan PHBS dengan metode pemeriksaan langsung (pemeriksaan kebersihan pribadi, kelas, lingkungan dan sebagainya) dan sistem kompetisi (Lomba).

2.  Pelayanan Kesehatan
a.      Penjaringan dan pemeriksaan kesehatan berkala serta penyuluhan kesehatan.
b.     Imunisasi.
c.      Pelayanan gizi dan pembinaan warung sekolah.
d.     Pengobatan ringan: Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Pertolongan Pertama Pada Penyakit (P3P).
e.     Penanganan kasus (anemia, obesitas, diare, kecacingan, malaria, cerebral palsy dan lain lain)
f.      Rujukan medik ke Puskesmas dan Rumah Sakit.

3.  Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
a.      Pelaksanaan 7K (kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerapihan, kekeluargaan).
b.     Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan.
c.      Pembinaan kerjasama antar masyarakat sekolah (guru, murid, pegawai sekolah, orang tua murid dan masyarakat sekitar).
d.     Melakukan pemeliharaan sarana fisik dan lingkungan sekolah.
e.     Melakukan pengadaan sarana sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan bersih dan sehat termasuk pengadaan air bersih, jamban dan peturasan.
f.      Melakukan kerjasama dengan masyarakat sekitar sekolah agar senantiasa dapat tercipta lingkungan yang bersih dan sehat.
g.     Melakukan penataan halaman, pekarangan, perindangan/penghijauan, apotek hidup dan pagar sekolah yang aman.

Untuk melaksanakan UKS diperlukan organisasi pembina dan pelaksana UKS, yang terdiri dari Tim Pembina UKS Pusat, Tim Pembina UKS Provinsi, Tim Pembina UKS
Kabupaten/Kota, Tim Pembina UKS Kecamatan dan Tim Pelaksana UKS yang berkedudukan di Sekolah dan Madrasah di semua jenjang pendidikan. Organisasi Tim Pelaksana UKS di SLB adalah sebagai berikut :

Text Box: ANGGOTA
UNSUR
KOMITE
SEKOLAH
B.  MATERI KIE PENYULUHAN KESEHATAN
Materi tentang kesehatan untuk pelayanan UKS di SLB disesuaikan dengan permasalahan lokal
GIZI
·           Pengetahuan tentang cara mengenal gejala dini masalah gizi yang meliputi anemi gizi besi (AGB), kurang vitamin A (KVA), gangguan akibat kurang iodium (GAKI) di daerah endemis dan kurang energi protein (KEP) serta gizi lebih.
·           Pengetahuan tentang 13 pesan dasar gizi seimbang (lihat Pedoman Umum Gizi Seimbang/PUGS).
·           Pengetahuan tentang penilaian status gizi anak berdasarkan Indeks Massa Tubuh (IMT) menurut umur mengacu pada indikator berat badan dan tinggi badan bagi siswa yang dapat berdiri tegak sesuai dengan standar pengukuran yang benar serta cara mengisi Kartu Menuju Sehat Anak Sekolah (KMS-AS).
·           Pengetahuan dan pengawasan tentang kantin sehat di sekolah sehat, dan cara memilih makanan bergizi serta dan pengelolaan dan pemanfaatan kebun sekolah.







                                                                                                               









KESEHATAN LINGKUNGAN
Lingkungan sekolah sehat harus:
·           Bebas sampah
·           Bebas jentik
·           Bebas asap rokok
·           Memiliki kantin sehat
·           Memiliki sarana sikat gigi massal
·           Memiliki ruang kelas, ruang UKS, ruang perpustakaan, ruang guru dan lain-lain yang memenuhi syarat kesehatan
·           Memiliki kamar mandi dan WC yang memenuhi syarat kesehatan dan standar khusus sesuai jenis kecacatan
·           Memiliki sarana pembuangan air limbah (SPAL) yang memenuhi syarat
·           Memiliki perindangan/penghijauan dan pagar yang memadai
·           Memiliki sarana prasarana olah raga

PENCEGAHAN PENYAKIT
·           Diare.
·           Kecacingan.
·           Malaria.
·           Demam berdarah.
·           Hepatitis.
·           Typhoid.
·           Tuberkulosa
·           Penyakit rabies (anjing gila).
·           Filariasis (kaki gajah).
·           Schistosomiasis.
·           Toxoplasmosis
·           Flu burung dan flu A Baru H1N1.
·           Leptospirosis.
·           Penyakit akibat virus (Chicken Pox/Varicella, Herpes Zoster).
·           Penyakit kulit.
·           Penyakit mata.
·           Penyakit telinga, hidung dan tenggorokan.
·           Penyakit gigi dan mulut

IMUNISASI
Imunisasi yang diberikan pada anak SLB disesuaikan dengan usia anak. DT dan Campak diberikan pada anak usia 6 tahun dan TT pada anak usia 7-8 tahun.

KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA
·           Pendidikan kesehatan reproduksi remaja.
·           Pertumbuhan dan perkembanganremaja
·           Pendidikan seks pranikah bagi remaja.
·           Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja.
·           Isu gender dalam kesehatan reproduksi remaja.

KEBERSIHAN PRIBADI
·           Kebersihan kulit
·           Kebersihan kuku
·           Kebersihan rambut
·           Kebersihan mata
·           Kebersihan gigi dan mulut
·           Kebersihan kaki dan tangan
·           Kebersihan telinga, hidung dan tenggorokan
·           Kebersihan alat reproduksi

KESEHATAN JIWA
·           Fase perkembangan kepribadian anak
·           Pengaruh sekolah dan keluarga terhadap perkembangan kepribadian anak.
·           Masalah kesehatan jiwa anak.
·           Perkembangan psikososial remaja.
·           Gangguan hiperkinetik (hiperaktif)
·           Gangguan tingkah laku
·           Gangguan cemas, gangguan bicara atau gagap
·           Epilepsi atau ayan
·           Gangguan psikotik
·           Gangguan perkembangan mental dan seksual
·           Pola asuh anak

C.  PAKET PELAYANAN KESEHATAN
Pelayanan kesehatan anak usia sekolah penyandang cacat dilaksanakan secara komprehensif, diutamakan pada upaya peningkatan dan pencegahan didukung oleh upaya pengobatan dan pemulihan kesehatan. Paket program yang dilaksanakan bersifat responsif terhadap permasalahan kesehatan anak usia sekolah penyandang cacat, antisipatif terhadap kebutuhan sesuai proses tumbuh kembang anak.

No.
Sasaran
Paket Pelayanan
Keterangan
1
Anak Pra Sekolah
(TKLB)
·        SDIDTK (Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang) Anak
·        Pelayanan kesehatan insidentil
·         UKGS
·         Pemberian Vitamin A
·        P3K, P3P
Pelayanan
kesehatan
disesuaikan
dengan kondisi
murid.
2
Anak Usia Sekolah
a) SDLB
b) SMPLB
c) SMALB
·       Penjaringan kesehatan
·       Pemeriksaan kesehatan berkala
·       Pelayanan kesehatan insidentil
·       UKGS
·       Imunisasi, P3K, P3P
·       Konseling



Pelayanan Kesehatan Anak Penyandang Cacat
Pelayanan kesehatan bagi anak penyandang cacat diawali dengan deteksi dini pada saat penerimaan siswa baru baik di SLB, sekolah inklusi maupun sekolah umum. Pelayanan kesehatan berkala dilakukan sama seperti yang dilaksanakan di sekolah-sekolah umum yaitu sekali enam bulan. Khusus untuk SLB, Pelayanan kesehatan insidentil sebaiknya dilakukan sekali dalam sebulan atau minimal tiga bulan sekali karena anak penyandang cacat berisiko lebih tinggi terhadap penyakit dibanding anak normal di sekolah umum dan rawan bertambah parah kecacatannya serta ketergantungannyapada orang lain. Jika anak mengalami sakit di sekolah diluar.
jadwal kunjungan Puskesmas, penanganan sederhana dapat dilakukan oleh guru pembina UKS dan apabila tidak dapat diatasi segera dirujuk ke Puskesmas.
Penanganan kasusnya disesuaikan dengan tingkat keparahan kecacatan serta melihat tanda-tanda untuk masing-masing jenis kecacatan sebagai berikut:

1.   TUNA NETRA
Tingkat keparahan tunanetra adalah buta partial dan buta total.
a)    Buta partial
Gangguan penglihatan yang menyebabkan seseorang tidak dapat menghitung jari (finger counting) dari jarak 3 (tiga) meter dengan koreksi terbaik, yang terbanyak adalah kelainan refraksi. Kelainan refraksi yang terberat adalah low vision dengan keluhan: mata merah, goyang terus, sakit kepala, pusing dan mual, sering menggosok mata, mengerutkan dahi atau memicingkan mata, memiringkan kepala, benda-benda yang dilihat selalu didekatkan pada mata, serta mata juling.
Penanganan:
1)     Pemeriksaan tajam penglihatan dengan kartu E, Snellen chart dan Pin hole
2)    Pemeriksaan Mata
3)    Rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap
b)   Buta Total

2.   TUNARUNGU/TUNAWICARA
Pemeriksaan gangguan pendengaran dilakukan dengan cara uji berbisik dan uji Penala. Sebelum diperiksa, telinga dibersihkan dulu. Peralatan yang digunakan terdiri dari: garputala, lampu kepala/senter, pembersih serumen dan otoskop.
Tingkat keparahan Tunarungu/Tunawicara dapat diketahui melalui tes pendengaran sederhana, yang dapat digolongkan menjadi:
a)     Tunarungu/Tunawicara Ringan:
Mampu mendengar dan mengulangi kata-kata yang diucapkan dengan suara normal/biasa pada jarak 1 meter (kemampuan daya dengar kesetaraan audiometrik: 26-40 dB) Penanganan: kontrol ulang setiap 6 bulan.
b)    Tunarungu/Tunawicara Sedang:
Mampu mendengar dan mengulangi kata-kata yang diucapkan dengan suara yang diperkeras dengan jarak 1 meter (kemampuan daya dengar kesetaraan audiometrik 41-60dB). Penanganan: bila terjadi bilateral, perlu dirujuk kedokter spesialis THT.
c)     Tunarungu/Tunawicara Berat:
Mendengar kata-kata yang disampaikan dengan berteriak pada sisi telinga yang sehat (kemampuan daya dengar kesetaraan audimetrik 61-80 dB). Penanganan: dirujuk ke dokter Spesialis THT.

3.   TUNAWICARA
Bila dibandingkan dengan anak cacat lainnya, penderita tunawicara cenderung tergolong yang paling ringan, karena secara lahiriah mereka tidak kelihatan memiliki kelainan dan tampak seperti orang normal. Salah satu penyebab yang paling sering terjadi pada Tunawicara adalah gangguan pendengaran yang tidak terdeteksi secara dini, karena permasalahan paling mendasar yang dialami seorang tuli adalah kurang mendapat stimulasi bahasa sejak lahir. Peran keluarga dan masyarakat dalam mendeteksi dini gangguan pendengaran sangat penting untuk menemukan penderita Tunawicara dan menolongnya dari keterasingan sehingga mereka dapat memanfaatkan dan meningkatkan kemampuannya berkomunikasi dengan lingkungannya.
Beberapa tanda khusus pada anak sekolah yang menderita Tunawicara adalah:
sulit mengikuti percakapan normal, selalu memperhatikan mimik atau bibir lawan bicara, seringmenghindar dari percakapan, suka menyendiri, bicara keras, nada bicara tidak normal, tidak lancar, dan menggunakan bahasa isyarat
Penanganan:
Bila terdapat gejala tersebut diatas lakukanlah pengujian kemampuan pendengaran sederhana dengan uji percakapan atau uji berbisik kurang dari 4 meter. Lakukan juga pemeriksaan pada telinga luar dan dalam untuk memastikan dan menentukan jenis dan derajat gangguan pendengaran. Petugas yang memberikan pelayanan kesehatan bagi tunawicara diharapkan dapat lebih sabar dan berbicara dengan menggunakan mimik yang jelas dan keterarahwajahan ( berhadap-hadapan ) agar komunikasi dapat berjalan lancar.

4.   TUNAGRAHITA
Tingkat keparahan tunagrahita dapat diketahui melalui deteksi keterbelakangan mental dengan menggunakan instrumen khusus, yang dapat digolongkan menjadi:

a.      Keterbelakangan mental ringan IQ 50-69.
b.     Keterbelakangan mental sedang IQ 35-49.
c.      Keterbelakangan mental berat IQ 20-34.
d.     Keterbelakangan mental sangat berat IQ <20

Untuk dapat mengenal keterbelakangan mental pada anak usia sekolah perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.      Membandingkan perkembangan anak dengan saudara atau teman sebayanya.
b.     Penampilan fisik: Sering mempunyai gambaran fisik tertentu yang mudah dikenali, ongoloid, mata juling, lidah menjulur.
c.      Kesulitan dalam adaptasi sosial misalnya : sulit menyesuaikan diri dengan lingkungan
d.     Perilaku yang abnormal: Misal: hiperaktif, iritabilitas, distraktabilitas, kekanak-kanakan, menarik diri dan tampak aneh.

5.   TUNA DAKSA
Adalah kelainan yang meliputi cacat tubuh atau kerusakan tubuh, kelainan atau kerusakan pada fisik dan yang disebabkan oleh kerusakan otak dan syaraf tulang belakang Klasifikasi anak tuna daksa:
Cerebral palsy ringan, Cerebral palsy Sedang dan Cerebral palsy Berat Penggolongan cerebral palsy menurut topografi: monoplegia, hemiplegia, paraplegi, diplegia, quadriplegi, Penggolongan menurut fisiologi (motorik), meliputi: Spastik, atetoid, ataksia, tremor, rigid, tipe campuran.



Penanganan:
a.      Penanganan awal di Puskesmas selaku anggota Tim Rehabilitasi Berbasis Masyarakat ( RBM), tergantung kebutuhan penderita antara lain latihan gerak
b.     Dirujuk ke spesialis rehabilitasi medik.

6.   TUNALARAS
Anak tunalaras mengalami hambatan dan gangguan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial dan masyarakat, bertingkah laku menyimpang dari norma-norma dan adat yang berlaku dilingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Biasanya ditandai dengan gejala sebagai berikut:
a.      Gangguan emosi dan gangguan sosial, misal: tidak mau bergaul dan menyendiri, melarikan diri dari tanggung jawab, berbohong, menipu, mencuri, menyakiti orang lain;
b.     Rasa rendah diri berlebihan, misal: terlalu mempersoalkan diri sendiri, sering minta maaf, takut tampil dimuka umum dan takut bicara.
c.      Merendahkan harga diri, misal : bernada murung, cepat merasa tersinggung dan melakukan perbuatan jahat.

7.   ATTENTION DEFICIT HYPERACTIVITY DISORDER (ADHD)
Dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktivitas (GPPH). Kelainan ini menyebabkan masalah dalam belajar dan perilaku, sering menyulitkan diri sendiri,keluarga dan orang lain. Karakteristik untuk kelainan ini adalah hiperaktif, tidak kenal lelah, tidak bisa istirahat, perilaku tidak sabaran dan impulsif serta perhatian mudah beralih, tetapi masih mampu memberikan perhatian terhadap hal-hal yang disenangi.
Gejala ADHD antara lain: bermasalah dalam mengadaptasi hal baru, sering mengganggu anak lain, perilaku merusakdiri, suka marah-marah, tidak sabaran, sulit menunggu, cepat jadi frustrasi, impulsif, canggung atau kaku.
Penanganan:
·           Konseling orang tua/pengasuh
·           Di rujuk ke spesialis jiwa

8.   AUTISME
Merupakan salah satu gangguan perkembangan fungsi otak yang meliputi gangguan kognitif, bahasa, komunikasi, gangguan interaksi sosial dan perilaku yang berulang-ulang. Tanda-tanda anak autisme antara lain: sulit berkomunikasi, tidak mampu mengekspresikan perasaan, berbicara sangat lambat, monoton, Echolalia (membeo), acuh tak acuh, senang menyendiri, bengong, konsentrasi kosong, sangat sensitif terhadap sentuhan halus, sensitif terhadap suara-suara tertentu, tidak bermain seperti anak-anak pada umumnya, sering terpaku pada benda-benda tertentu, sering marah tanpa alasan, mengamuk tak terkendali menyerang orang tanpa diduga-duga dan sebagian kecil mempunyai daya ingat yang sangat kuat serta mempunyai kemampuan melebihi anak normal.
Penanganan:
Terapi wicara, terapi okupasi, terapi bermain, terapi medikamentosa/obat-obat an (drug terapi), terapi melalui makan (diet terapi), sensory integration teraphy, auditory integration therapy, biomedical treatment theraphy, hydro theraphy, terapi musik.

9.   TUNAGANDA
Adalah anak yang memiliki kombinasi kelainan (baik 2 jenis kelainan atau lebih) yang menyebabkan adanya masalah pendidikan yang serius, sehingga tidak dapat diatasi dengan suatu program pendidikan khusus untuk satu kelainan saja, melainkan harus didekati dengan variasi program pendidikan yang sesuai dengan kelainan yang dimilikinya.
Tanda-tandanya: antara lain: kurang komunikasi, perkembangan motorik dan fisik yang terlambat, perilaku yang aneh dan tidak bertujuan, kurang terampil dalam menolong diri sendiri, kecendrungan lupa akan ketrampilan yang sudah dikuasai Klasifikasi Tunaganda:

Pada dasarnya ada beberapa kombinasi kecacatan:

No
Kecacatan Utama
Kecacatan Tambahan
1
Tunagrahita
Tunadaksa (cerebral palsy), Tunarungu/Tunawicara, tunalaras dan tunanetra
2
Tunarungu/Tunawicara
Tunagrahita atau tunanetra
Gabungan dengan tunanetra inilah yang dipandang paling berat cara menanganinya
3
Tunanetra
Tunalaras, Tunarungu/Tunawicara, atau kecacatan lainnya
4
Tunadaksa
Tunagrahita, tunanetra, Tunarungu/
Tunawicara, kelainan emosi dan kecacatan lainnya.
5
Tunalaras
Autisme, Tunarungu/Tunawicara
6
Kombinasi kecacatan lain



Penanganan
Untuk mengatasi masalah anak tunaganda diperlukan tindakan menggunakan pendekatan multidisipliner yang terdiri dari:
1)     Terapi Wicara dan bahasa
2)    Terapi fisik
3)    Terapi okupasional

D.  STANDAR RUANGAN, TENAGA DAN PERALATAN
Agar pelaksanaan UKS dapat berjalan baik diperlukan adanya ruangan, tenaga dan peralatan yang memenuhi standar yaitu:
1.  Ruangan UKS
a.      Ruang UKS/Pojok UKS yang mudah dijangkau
b.     Standar ruang UKS = 5 x 6 m sesuai kemampuan
c.      Ventilasi dan pencahayaan yang cukup
d.     Adanya wastafel

2.  Tenaga UKS
Kebutuhan tenaga pelaksana UKS di SLB antara lain:
a.   Kader Kesehatan Sekolah (siswa yang mampu)
b.   Guru Pembina UKS
c.    Guru/orang tua sebagai pembimbing kader
d.   Tenaga Kesehatan

3.  Peralatan UKS
a)    Obat-obatan sederhana (P3P) :
·           Paracetamol
·           Antasida
·           Oralit
·           Balsem
·           Aude cologne

b)   Peralatan P3K :
·           iodine Povidone, Rivanol, alcohol 70%, boor water
·           Kassa Steril, Kassa gulung, bidai (spalk), mitella
·           Plester
·           Kapas
·           Gunting
·           Senter
·           Tongue Spatel

c)    Perlengkapan UKS lainnya :
·           Timbangan badan
·           Alat ukur tinggi badan
·           Media KIE : Gambar-gambar, Alat Peraga Edukaif
·           Snellen Chart/Kartu E, Pin hole
·           Stetoskop
·           Tensimeter
·           Thermometer
·           Kaca mulut, Sonde, Pincet,
·           Garpu tala
·           Otoskop
·           Hammer reflex

d)    Tempat tidur, Tandu, Selimut, Mitella, bidai
e)    Buku KIA, Kartu KMS-AS (laki-laki/perempuan)
f)    Buku pencatatan, kartu status, buku rujukan.
g)    Meja,Kursi, Lemari obat dan peralatan
h)    Tempat sampah tertutup
i)     Jam dinding

4.  Kantin Sekolah
Adanya kantin sekolah yang memenuhi syarat kesehatan, antara lain memiliki:
a.   Tempat cuci piring dengan air yang mengalir (sink)
b.   Wastafel / tempat cuci tangan dengan air mengalir dilengkapi sabun
c.    Lemari saji kaca tertutup
d.   Tempat sampah tertutup
e.   Sarana pembersih
f.    Penjaga kantin yang sehat dan memakai celemek dan tutup kepala
g.   Lantai dan dinding mudah dibersihkan.
h.   Makanan yang dijual bergizi, beragam, berimbang dan tidak mengandung bahan makanan tambahan, zat pengawet dan pewarna yang berbahaya
i.    Penjapit makanan




E.  PELAKSANA PELAYANAN KESEHATAN
Pelaksana pelayanan kesehatan adalah mereka yang langsung melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan anak usia sekolah penyandang cacat:
a.    Di Sekolah: guru pembina UKS, guru yang ditunjuk dan diserahkan wewenang untuk kegiatan, kader kesehatan sekolah, komite sekolah;
b.   Di Keluarga: orang tua, terutama ibu dari anak usia sekolah penyandang cacat;
c.    Di Masyarakat: kader kesehatan misalnya dasa wisma, Forum kesehatan Desa, RBM, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, desa siaga.
d.    Di Puskesmas: semua tenaga Puskesmas yang ditugasi mengurusi kegiatan pokok terkait pelayanan kesehatan anak usia sekolah, dikoordinasikan oleh tenaga Puskesmas yang ditugasi mengurus kesehatan sekolah dan Perawatan Kesehatan Masyarakat.
Pelaksana pelayanan kesehatan di sekolah, keluarga dan masyarakat harus diberi bimbingan secara khusus agar mampu melakukan tindakan sederhana dan bermanfaat (swahusada) sesuai kondisi dan kebutuhan anak usia sekolah penyandang cacat.

F.  PERAN PUSKESMAS
1.  Promotif
Bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan dalam pemeliharaan kesehatan bagi anak penyandang cacat, melalui:
1)     Media Komunikasi Informasi Edukasi (KIE)
2)    Penyebarluasan informasi tentang PHBS (menggunakan metode konvensional dan life skill education untuk anak penderita retardasi mental).
3)    Melakukan aktifitas yang tepat untuk mencegah kondisi sakit melalui kegiatan olah raga, kepramukaan / saka bhakti husada dan lain-lain yang disesuaikan dengan derajat kecacatan.
4)    Penyuluhan tentang gizi seimbang, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan reproduksi, infeksi menular seksual, pencegahan penyalahgunaan NAPZA/ NARKOBA, pencegahan merokok, kantin sehat, pengelolaan sampah, pembuangan air limbah, kebersihan kamar mandi, WC dan lain-lain (menggunakan metode konvensional dan life skill education untuk anak penderita retardasi mental).
5)    Diskusi kelompok terarah melalui pendekatan yang efektif dan disesuaikan dengan derajat kecacatan.

2.  Preventif
Bertujuan untuk mendeteksi, mencegah penyakit-penyakit dan komplikasi sedini mungkin, melalui:
1)     Imunisasi
2)    Pemberian suplemen vitamin A
3)    Pemberian iodium (daerah endemis)
4)    Pemberian tablet besi (Fe)
5)    Pemberian obat cacing
6)    Pengaturan menu gizi seimbang sesuai kebutuhan
7)    Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN)
8)    Kesehatan Olah raga dan aktifitas fisik
9)    Pelaksanaan penjaringan kesehatan, pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan insidentil
10)  Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) tahap 1.

3.  Kuratif
Bertujuan untuk mengobati penyakit yang ditemukan pada siswa penyandang cacat, melalui:
1)     Penjaringan kesehatan, pemeriksaan berkala dan pelayanan kesehatan insidentil
2)    P3K
3)     P3P (pengobatan sederhana)
4)    UKGS tahap 2-3.

4.  Rehabilitatif
Bertujuan untuk mengembalikan dan mempertahankan kemampuan fungsi, kemandirian serta meningkatkan aktivitas dan peran serta/partisipasi murid di masyarakat, melalui:
a.   Pembinaan pada keluarga yang mempunyai anak penyandang cacat dalam program RBM dan Forum Komunikasi Keluarga dengan anak cacat (FKKDAC)
b.  Konseling dan rujukan rehabilitasi ke Rumah Sakit Umum atau Klinik Tumbuh Kembang yang ada di wilayah kerja.
c.   Pelatihan motorik kasar, halus dan lain-lain melalui keterampilan vokasional di ruang keterampilan.
d.  Melakukan tindakan di ruang terapi.

G.  SISTIM RUJUKAN
Pelaksanaan rujukan dilakukan dengan mengacu pada sistim rujukan kesehatan yang ada. Puskesmas merupakan pusat rujukan pelayanan kesehatan di tingkat dasar. Jika ditemukan kasus yang membutuhkan pelayanan rujukan lebih lanjut, dapat dikirim ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih mampu.

H.  SISTIM PEMBIAYAAN
Pelaksanaan pelayanan kesehatan anak penyandang cacat di SLB, memerlukan biaya operasional dan biaya penyediaan “alat bantu” yang perlu diupayakan melalui berbagai sumber. Untuk menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan dalam rangka memenuhi hak anak penyandang cacat di SLB, maka pemerintah perlu mengalokasikan anggaran di tingkat pusat, provinsi dan Kab/Kota, melalui:
1)    Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN)
2)    Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi
3)    Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD)Kabupaten/Kota Disamping itu pembiayaan untuk penyelenggaraan kesehatan anak penyandang cacat juga dapat diperoleh dari sumber lain yang tidak mengikat, seperti:
1)     Swasta
2)    Perorangan
3)    LSM
4)    Donor agency


BAB IV
PENCATATAN DAN PELAPORAN

Pencatatan dan Pelaporan setiap program di Puskesmas, seharusnya sudah terakomodasi dan mengacu sepenuhnya kepada Sistim Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistim Informasi dan Manajemen Puskesmas (SIMPUS). Akan tetapi, karena tuntutan pelayanan kesehatan dan pengembangan program yang dinamis serta membutuhkan pemantauan dan evaluasi yang variabelnya belum tertampung dalam SP2TP, maka pencatatan dan pelaporan terhadap pelayanan dan program baru tersebut, termasuk untuk program pelayanan kesehatan anak cacat di Sekolah Luar Biasa (SLB) harus dilaksanakan.
Pengembangan variabel dalam pencatatan pelaporan ini harus dibuat seminimal mungkin dengan memilih variabel yang dilaporkan ke Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat sesuai kebutuhan mengacu pada piramida informasi, sehingga tidak membebani Puskesmas. Pencatatan diusahakan agar bisa memanfaatkan berbagai format yang ada, sedangkan pelaporan diupayakan sebagai lampiran komponen pelaporan SP2TP.

A.   PENCATATAN
Pencatatan pemeriksaan insidentil, penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala menggunakan formulir penjaringan kesehatan peserta didik dalam pelaksanaan UKS, namun disesuaikan dengan kondisi kecacatan anak. Hasilnya dikompilasi dalam formulir “Rekapitulasi Hasil Penjaringan Kesehatan Peserta Didik” (lampiran 6). Untuk pelayanan kesehatan insidentil baik di sekolah maupun di Puskesmas dipergunakan status penderita yang biasa digunakan di Puskesmas. Hasilnya dikompilasi dengan menggunakan register pelayanan kesehatan anak penyandangcacat (RAC-1) dan untuk pelayanan kesehatan di Rumah Sakit digunakan register (RAC-2)
.
B.   PELAPORAN
Untuk pelaporan hasil penjaringan, pemeriksaan kesehatan berkala dan pelayanan kesehatan insidentil dilakukan secara berjenjang dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi dan Departemen Kesehatan cq Direktorat Bina Kesehatan Anak dengan menggunakan format pelaporan hasil penjaringan, pemeriksaan berkala dan pelayanan kesehatan insidentil peserta didik (lampiran 7,8,9) Pelaporan dilakukan secara reguler dengan menggunakan format pelaporan Puskesmas (Format LAC-1), Rumah Sakit (Format LAC-2), Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (LAC-3) dan Provinsi (LAC-4).

Frekuensi pelaporan sebagai berikut :
1.      Puskesmas Ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota :
·         Penjaringan Kesehatan : 1 tahun sekali
·         Pemeriksaan berkala : 6 bulan sekali
·         Pelayanan kesehatan insidentil : 3 bulan sekali
2.     Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke Dinas Kesehatan Provinsi
·         Penjaringan Kesehatan : 1 tahun sekali
·         Pemeriksaan berkala : 6 bulan sekali
·         Pelayanan kesehatan insidentil : 6 bulan sekali
3.     Dinas Kesehatan Provinsi ke Departemen Kesehatan : 1 tahun sekali
Masing-masing tingkatan administrasi yang menerima laporan berkewajiban menganalisa dan memberi umpan balik untuk penilaian dan pengembangan program. Selain pelaporan teknis program di atas untuk pelaksanaan UKS di SLB di laporkan sesuai dengan mekanisme yang ada

C.   INDIKATOR
1.  Indikator tingkat Puskesmas

a.   Persentase anak usia sekolah di SLB yang dilayani penjaringan
= Jumlah murid SLB baru yang diperiksa x 100%
Jumlah murid SLB baru

Target Penjaringan 100%

b.  Persentase anak usia sekolah di SLB yang dirujuk.
= _____Jumlah murid SLB yang dirujuk____ x 100%
Jumlah murid SLB yang seharusnya dirujuk

Target Rujukan 100%

c.   Persentase anak usia sekolah di SLB yang dibina.
= Jumlah murid SLB yang dibina x 100%
Jumlah seluruh murid SLB

Target pembinaan 100%

d.  Persentase keluarga dari anak usia sekolah di SLB di wilayah kerja Puskesmas yang dibina.
= _Jumlah keluarga murid SLB yang dibina_ x 100%
Jumlah seluruh keluarga murid SLB di wilayah kerja Puskesmas

Target pembinaan 100%

e.  Trend menurunnya persentase absensi murid di SLB akibat sakit.
= Jumlah murid SLB yang absen karena sakit dalam 1 bulan x 100%
Jumlah seluruh murid SLB pada bulan tersebut

Untuk melihat trend penurunan absensi murid yang sakit, dilakukan pemantauan persentase absensi per semester atau per tahun.

2. Indikator tingkat Kabupaten/Kota :
minimal 1 Puskesmas membina SLB di wilayah kerjanya

3.  Indikator tingkat Provinsi
Persentase Kabupaten/Kota yang mempunyai Puskesmas yang membina SLB di wilayah kerjanya

= Jumlah Kab/Kota mempunyai Puskesmas pembina SLB x 100%
Jumlah Kab/Kota yang mempunyai SLB di wilayah kerjanya

Target Pembinaan 100%

























BAB V
PENUTUP
Pelayanan kesehatan bagi anak di SLB, perlu mendapat perhatian dan penanganan secara khusus dari berbagai pihak untuk mengurangi dan mencegah derajat kecacatan yang lebih parah, sehingga diharapkan mereka dapat melakukan
aktifitas kehidupan sehari-hari secara maksimal. Puskesmas sebagai pemberi pelayanan kesehatan terdepan, diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan secara komprehensif, berkesinambungan dan berkualitas. Peningkatan kesehatan anak penyandang cacat termasuk anak di SLB, memerlukan penanganan secara multidisipliner, sehingga membutuhkan kerjasama dengan semua unsur terkait dalam pelaksanaannya. Salah satu upaya strategis adalah melalui program UKS. Diharapkan buku pedoman ini dapat dijadikan acuan bagi petugas kesehatan dalam melaksanakan pelayanan terhadap anak penyandang cacat di SLB, sekaligus dapat memperluas jangkauan program UKS di wilayah kerjanya.















Daftar Pustaka:

1.      Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Buku Kumpulan Materi Tehnis Medis Anak Berkelainan/ALB, Jakarta, 1994
2.     Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Untuk Tenaga Kesehatan: Usaha Kesehatan Sekolah di Tingkat Sekolah Lanjutan, Jakarta, 2001.
3.      Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Petunjuk Teknis Penjaringan Kesehatan Anak Sekolah, Jakarta, 2008.
4.     Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Jakarta, 1992.
5.     Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Manajemen Sekolah Khusus Tunanetra (SLB-A), Jakarta, 2008.
6.     Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Manajemen Sekolah Khusus Tunarungu/Tunawicara (SLB-B), Jakarta, 2008.
7.     Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Manajemen Sekolah Khusus Tunagrahita (SLB-C), Jakarta, 2008.
8.     Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Manajemen Sekolah Khusus Tunadaksa (SLB-D), Jakarta, 2008.
9.     Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Manajemen Sekolah Khusus Tunalaras (SLB-E), Jakarta, 2008.
10.   Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Manajemen Sekolah Khusus Untuk Autistik (SLB-F), Jakarta, 2008.
11.    Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Manajemen Sekolah Khusus Tunaganda (SLB-G), Jakarta, 2008.
12.   Phyllis A. Balch CNC, Prescription for Nutritional Healing, Avery; a member of PENGUIN GROUP (USA), INC., New York, 2000.
13.   Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Pemeriksaan Kemampuan Fungsional Penyandang Cacat untuk Sekolah dan Melamar Kerja, Jakarta, 2009.